|
Hukum Dan Keadilan: Sekilas Mengenai Keadilan Bagi Rakyat Indonesia |
|
|
|
|
Written by Dionysius Damas Pradiptya
|
|
Friday, 03 September 2010 08:56 |
|
 Indonesia tengah bergulat dan berusaha mencapai keadaan yang lebih baik, tetapi ada ketidakpastian jaminan hukum dari Negara yang dapat memberikan rasa tidak aman kepada masyarakat untuk menjamin bahwa setiap masyarakat dapat mempunyai akses yang memadai untuk menikmati hak-hak dasarnya didalam hukum menuju kesejahteraan. Sebuah penelitian secara nasional memperlihatkan bahwa 56% masyarakat tidak dapat menunjukkan satu saja contoh hak hukum yang mereka miliki. Angka tersebut meningkat drastis pada kelompok perempuan (66%) dan responden yang tidak memiliki pendidikan formal (97%). Sebuah laporan yang diluncurkan oleh Commission on Legal Empowerment mengemukakan bahwa empat milyar orang di seluruh dunia berada pada kemiskinan, karena mereka tersisihkan dari pembangunan, khususnya pembangunan hukum. Pembangunan hukum hampir dipastikan gagal untuk memberi akses terhadap keadilan kepada orang miskin. Perspektif dalam melihat “kemiskinan” dan upaya penanggulangannya yang belum tepat, menyebabkan kemiskinan tetap menjadi permasalahan laten. Instrumen hukum dasar yang berlaku di Indonesia yaitu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 telah memberikan kewajiban bagi negara Indonesia untuk memberikan jaminan agar setiap masyarakatnya mendapat pemenuhan hak-hak dasarnya bersamaan dengan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini berarti hukum harus ditegakkan oleh pemerintah agar tujuan negara dapat tercapai sekaligus juga memenuhi seluruh kewajiban negara dan memberikan masyarakat hak-hak mereka. Tujuan-tujuan ini dapat dicapai dengan menyelaraskannya dengan tujuan hukum itu sendiri. |
|
Last Updated on Friday, 03 September 2010 08:59 |
|
Read more...
|
|
Pengetahuan Tradisional sebagai Prior Art dalam Hukum Paten |
|
|
|
|
Written by Rika Salim
|
|
Thursday, 02 September 2010 08:36 |
|
Pengetahuan tradisional bukanlah sekedar pengetahuan masyarakat tertentu yang tidak bernilai. Pengetahuan tradisional dapat memberikan kontribusi dalam menyelesaikan persoalan tertentu di bidang teknologi. Misalnya, pengetahuan tradisional tentang ramuan jamu yang ada di masyarakat dapat memberikan manfaat medis untuk mengatasi suatu penyakit. Persoalan yang timbul dari sudut pandang Hak Kekayaan Intelektual terkait pengetahuan tradisional adalah siapakah yang berhak atas pengetahuan tradisional tersebut? Jika ada pihak di luar masyarakat lokal dimana pengetahuan tradisional berasal mempatenkan pengetahuan tradisional atas namanya, apakah itu dapat dibenarkan oleh hukum paten. Mari kita mengingat kembali salah satu kasus paten yang melibatkan pengetahuan tradisional yaitu kasus paten pohon Neem. Dalam kasus tersebut, sebuah perusahaan Amerika memperoleh paten berkaitan dengan biji Neem. Perolehan paten tersebut dianggap tidak adil karena pohon Neem ini telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat India. Berangkat dari kasus ini, maka timbul pertanyaan apakah pengetahuan tradisional dapat dipertimbangkan sebagai prior art yang menentukan untuk tidak diterimanya suatu permohonan paten atau dibatalkannya suatu paten.
|
|
Last Updated on Friday, 03 September 2010 08:09 |
|
Read more...
|
|
Sekilas Tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan |
|
|
|
|
Written by Wesky Putra Pratama
|
|
Wednesday, 01 September 2010 09:13 |
Ketika muncul wacana mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan, Penulis justru menemukan kejanggalan dengan praktek yang dijalankan website milik orang/badan hukum Indonesia, dimana sulit ditemukan logo sertifikasi keandalan. Kecenderungan yang ada pihak produsen maupun konsumen untuk transaksi elektronik di Indonesia belum memperhatikan hal ini, sehingga sebenarnya praktek elektronik di Indonesia dapat dikatakan tidak aman untuk dilakukan. Lembaga Sertifikasi Keandalan atau Lembaga yang memberikan trustmark memiliki definisi yang diberikan oleh UU ITE yakni sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik (Pasal 1 butir 11). Sedangkan yang dimaksud dengan Transaksi Elektronik adalah Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya (Pasal 1 butir 2). |
|
Last Updated on Thursday, 02 September 2010 07:17 |
|
Read more...
|
|
Pemanfaatan Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Kredit |
|
|
|
|
Written by Rika Salim
|
|
Friday, 27 August 2010 03:33 |
|
Hak Kekayaan Intelektual dan dunia usaha sangat berkaitan satu sama lain. Karena HKI, konsumen harus membayar harga yang lebih untuk membeli produk atau jasa karena dibebani royalti yang harus dibayarkan kepada pemilik HKI. Namun, keterkaitan HKI dengan dunia usaha tidak hanya terbatas pada royalti saja. HKI juga dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai barang jaminan untuk kepentingan memperoleh pinjaman untuk berbagai kepentingan seperti untuk memperoleh modal usaha. Salah satunya adalah hak atas Merek. Di luar negeri, penjaminan hak atas merek telah marak dilakukan. Namun, di Indonesia hal tersebut masih sangat jarang terjadi. Padahal ketentuan hukum yang ada memungkinkan untuk diadakannya pembebanan jaminan terhadap hak atas Merek.
|
|
Last Updated on Friday, 27 August 2010 03:44 |
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 Next > End >>
|
|
Page 1 of 5 |