|
KESALAHPAHAMAN DAN TUDINGAN TERHADAP UU ITE Oleh: Edmon Makarim Sungguh tak dinyana, meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) telah lama digodok dan ditunggu oleh bangsa ini untuk memfasilitasi dinamika perilaku masyarakat dari paper based menjadi electronic based dalam semua sektor kehidupannya, telah disalahpahami dan dituding berpotensi mengancam kebebasan pers. Sayangnya hal ini terjadi karena kesalahpahaman semata. Beberapa pihak yang belum memahami UU ini secara utuh telah terlalu dini memberikan penilaian yang bersifat prejudis. Pernyataan yang menyatakan bahwa UU ITE akan mengancam kebebasan pers adalah terlalu berlebihan dan cenderung menyesatkan publik. Dengan hanya melihat keberadaan 3 (tiga) pasal tentang larangan penyebaran informasi yang bersifat melawan hukum dari keseluruhan 54 (lima puluh empat) pasal yang ada, lantas menuding bahwa UU ITE berpotensi mengancam kebebasan pers. Apalagi, jika pernyataan tersebut didasarkan atas pengutipan pasal yang tidak lengkap sehingga tidak dihadirkan secara utuh kepada publik yang dengan sendirinya menjadi suatu opini yang tidak tepat. Perlu diketahui bahwa suatu rumusan pidana pada suatu Undang-undang adalah merupakan suatu kalimat yang memperlihatkan unsur-unsurnya, sehingga tidak boleh dihilangkan begitu saja. Apalagi dalam konteks pemberitaan, keberadaan pasal adalah suatu fakta, sementara opini terhadap hal tersebut selayaknya dilakukan dengan dasar pengetahuan yang cukup, sehingga tidak sekonyong-konyong langsung timbul suatu pendapat yang tidak tepat. Bukankah berdasarkan pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (‘UU Pers’) dinyatakan bahwa Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyakat serta asas praduga tak bersalah. Selanjutnya berdasarkan pasal 6 butir (c) UU Pers, pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini juga sejalan dengan pasal 3 dari Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Lalu bagaimana halnya jika pelanggaran terhadap hal tersebut dilakukan oleh anggota Dewan Pers yang seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penerapan kaedah jurnalistik? Tampaknya kita perlu menunggu bagaimana lembaga yang sangat kita hormati ini dapat bersikap secara konsisten terhadap semua ketentuan yang telah dibuatnya dan menjalankan UU Pers secara konsekwen. Demi meluruskan pemahaman, perlu dijawab beberapa pertanyaan tentang kekhwatiran tersebut, khususnya akibat keberadaan Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, khususnya pasal 27 ayat (3) yang melarang setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Perlu diperhatikan bahwa unsur ‘dengan sengaja dan tanpa hak’ merupakan satu kesatuan pada pasal tersebut, yang tentunya harus dibuktikan oleh penegak hukum dalam memberlakukan pasal ini. Secara umum dapat dijelaskan bahwa ‘dengan sengaja dan tanpa hak’ maksudnya adalah orang tersebut mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu, dan hal tersebut dilakukannya tanpa dasar hak atau dengan kata lain tidak legitimate interest. Hal ini tentunya akan berbeda, jika seseorang wartawan dalam profesinya demi kepentingan umum, mendistribusikan informasi tersebut kepada masyarakat. Dengan sendirinya, berdasarkan UU Pers ia telah dilindungi oleh hukum karena telah melakukannya ‘dengan hak’, yakni menjalankan hak pemberitaan dalam rangka tugas jurnalistiknya untuk memenuhi hak mengetahui masyarakat, sesuai dengan kaedah jurnalistiknya. Jadi keberadaan pasal ini tidaklah tepat dikatakan mengancam kebebasan pers. Demikian pula tudingan terhadap Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Pasal ini didasari oleh adanya First Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the criminalisation of acts of racist and xenophobic nature committed through computer system (2006), yang pada esensinya menghendaki jangan sampai ada penyebaran informasi yang bersifat menyebarkan rasa kebencian (hatred) ataupun permusuhan berdasarkan SARA melalui sistem komputer dan/atau internet. Lalu keberadaan pasal tersebut disalah pahami karena diyakini ada putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal serupa. Padahal, setelah kami melakukan penelusuran dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan No. 6/PUU-V/2007, yang diangkat adalah penyebaran rasa kebencian terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah atau penguasa umum, bukan yang berdasarkan atas SARA. Jadi secara yuridis, keberadaan pasal ini tidaklah menyalahi konstitusi kita. Selanjutnya tentang pemidanaan yang dituding lebih kejam dari KUHP, adalah karena tidak memahami bahwa keberadaan konsep pidana dalam UU ITE yang dapat dikatakan merupakan delik yang dikwalifisir sehingga konsep umumnya akan mengacu kepada KUHP namun pemidanaannya tentunya akan lebih berat karena dengan kemampuan intelektual yang lebih tinggi melalui sistem elektronik, seseorang malah melakukan tindak pidana. Hal ini adalah konsekwensi logis dari sesuatu ketentuan hukum yang bersifat lebih khusus. Selanjutnya, sesuai konstitusi kita yakni dalam pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia jelas dinyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati Hak Azasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian dalam ayat (2) dinyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hal ini juga selaras dengan pasal 23 dan 73 dari UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Karenanya tidaklah salah jika dalam UU ITE terdapat adanya ketentuan tentang Konten (content regulation) yang bersifat melawan hukum, yang pada hakekatnya adalah pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, berinformasi dan berkomunikasi. Perlu juga disadari bahwa akibat konvergensi telekomunikasi, media dan informatika (TELEMATIKA) yang terwujud dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang berbasiskan sistem komputer dan telekomunikasi global, maka sesungguhnya kita memerlukan aturan hukum yang terkait dengan keberadaan muatan konten, agar kita semua terlindungi dalam peradaban manusia masa mendatang tidak hanya dalam konteks individual, melainkan juga masyarakat, bangsa dan negara. Aturan Hukum tidak hanya diperlukan untuk melegalisasi transaksi dan/atau memperkuat nilai pembuktian terhadap informasi elektronik dan akuntabilitas sistem elektronik, melainkan juga memerlukan batasan terhadap norma masyarakat yang tidak hanya harus dilindungi dalam lingkup lokal, melainkan juga regional dan internasional. Oleh karena itu diperlukan adanya larangan penyebaran informasi yang bersifat melawan hukum (illegal content) agar sistem sesuai dengan kultur suatu bangsa dan negara. Ketentuan seperti ini juga terdapat di banyak negara, khususnya Asia dan Eropa, sesuai dengan yurisdiksi dan kulturnya masing-masing. Jika tidak ada ketentuan tersebut, maka boleh jadi penyelenggaraan sistem elektronik menjadi tidak sesuai dengan jati diri bangsanya, dan belakangan kita akan dapat dikenakan cap sebagai bangsa yang tidak berharkat dan bermartabat dalam pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Kesalahpahaman juga terjadi tidak hanya kepada pasal-pasal tersebut, melainkan juga dalam memahami definisi-definisi yang ada. Informasi Elektronik yang dengan serta merta dipersamakan dengan Berita, dan juga definisi Sistem Elektronik yang dipersamakan dengan Pers, adalah keliru sama sekali. UU ITE tidak memuat kata berita dan pers didalamnya, definisi-definisi yang digunakan adalah mengacu kepada perumusan yang serupa pada ‘data message’ dari UNCITRAL Model Law of E-commerce dan UNCITRAL Model Law of E-signature. Sementara, definisi Sistem Elektronik adalah merupakan sintesa dari definisi Sistem Informasi pada kedua Model Law tersebut, dan definisi sistem komputer pada Convention on Cybercrime. Perlu juga disadari bahwa karakteristik media internet adalah berbeda dengan pers sebagai media cetak yang penyelenggaraannya dilandasi oleh kaedah jurnalistik dan jelas siapa Subyek Hukum yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Karenanya gugatan keperdataan dapat diterapkan, karena tahu siapa orang yang akan digugat dan dimana akan digugatnya. Sementara di Internet, setiap orang dapat saja menggunakan nama lain atau bersifat anonimous (contohnya adalah dalam forum chatting, millist, dsb), sehingga menjadi tidak jelas Subyek Hukumnya dan tidak jelas dimana lokasi kedudukan hukum ataupun domisili dari si orang tersebut, kecuali yang bersangkutan secara terbuka memberitahukannya. Dengan sendirinya, akan menjadi sulit mengajukan gugatan kepada orang tersebut. Iroisnya, jika kita ingin mencari tahu siapa sebenarnya orang tersebut dengan mengakses sistem untuk mencari identitas tersebut. Upaya tersebut sendiri sudah berpotensi tidak legal karena sesungguhnya telah bertentangan dengan perlindungan privasi yang menjadi syarat utama dalam berkomunikasi. Oleh karena itu, diperlukanlah ketentuan pidana disini, karena hanya penegak hukumlah yang selayaknya dapat melakukannya demi kepentingan hukum publik. Akhirnya, marilah kita semua sadar bahwa UU ITE sesungguhnya sangat dibutuhkan untuk mengembalikan citra bangsa Indonesia yang telah terlanjur di ‘cap’ jelek karena banyaknya penyalahgunaan sistem elektronik, sehingga kita tidak dipercaya dan tidak dilayani dalam transaksi elektronik global. Masih banyak hal-hal lain yang lebih konstruktif dan perlu kita bangun bersama, ketimbang berprangka jelek terhadap upaya ini.
|